Kamis, 03 Desember 2020

penghitungan BPHTB menghambat transaksi jual beli di Kab.Gowa


Penarikan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kab.Gowa tidak Rasional.

Rumah dan tanah merupakan hal yang primer bagi manusia, tempat berlindung bahkan untuk mendapatkan penghasilan, menghidupi diri dan keluarga. Maka dari itu di dalam Konstitusi, hukum tertulis yang tertinggi di Republik ini, mengatur Bumi harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Untuk menjalankan amanat Konstitusi tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, maka negara harus mempermudah rakyat untuk mengakses kepemillikan hak atas tanah dan bagunan, apalagi untuk rakyat kecil. Negara wajib memfasilitasi rakyat untuk mendapatkan hak tersebut, bukan sebaliknya malah membebani rakyat dengan pajak yang sangat memberatkan.

BPHTB

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU 28/2009) BPHTB masuk sebagai Pajak Daerah Kota/Kabupaten

Objek Pajak BPHTB adala Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Perolehan Hak atas tanah dan/atau Bangunan meliputi peralihan hak atau pemeberian hak baru baik karena kelanjutan pelepasan hak maupun selain pelepasan hak.

Peralihan hak atas tanah bisa terjadi karena jual beli, hibah, ataupun waris, dan lain-lain (llihat Pasal 85 ayat (2) huruf a UU 28/2009). Sedangkan Subjek Pajak/Wajib Pajak BPHTB adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Terkait dengan PERDA NO 11 TAHUN 2011 banyak kasus jual beli yang tidak rasional pengenaan  tarif dan dasar perhitungan pajak dibebankan pada masyarakat .
Pada PERDA NOMOR : 1 TAHUN 2011 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN ( BPHTB ) BAB III Pasal 5 ayat 3 jika nilai peolehan objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai n tidak diketahui atau lebih rendah dari pada NJOP yang digunakan dalam pengenĂ an pajak bumi dan bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan yang dipakai adalah NJOP pajak bumi dan bangunan.
Namun hal ini tidak sejalan dengan hal tersebut diatas.
Salah seorang  warga  yang mengurus sempat  kami wawancarai mengeluhkan dan heran dengan tingginya perhitungan pajak Bphtb yang ditetapkan secara sepihak oleh pihak pemerintah dalam hal ini dinas pendapatan daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RELAWAN AURAMA PANASKAN MESIN

Relawan  PASSEREANTA RI GOWA pendukung AURAMA' Mulai Panaskan Mesin Politik Jelang Pilkada Kabupaten Gowa 2024 GowaNU News, ...