PUG Memperhatikan dan Menfasilitasi Kebutuhan Lima Pihak Pada Masyarakat
Gowa, Al-Makkiyah.Com.
Kegiatan Penyebarluasan Produk Hukum Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang dilaksanakan Oleh Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Golkar Bapak Drs.H.Abd,Jabbar Hijaz,M.Si kali ini dilaksanakan di Kelurahan Tompo Balang Kec.Somba Opu Kab.Gowa tepatnya diarea Pasar Induk Minasa Maupa dan dihadiri oleh Masyarakat sekitar, Tokoh Agama,Tokoh Pemuda juga Tokoh Perempuan.
Dalam sambutannya beliau mengucapkan banyak terima kasih kepada warga sekitar yang juga merupakan Konstituen Beliau.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Minggu ( 7 April 2019 ) selain dihadiri oleh Panwas Kecamatan juga turut Hadir Bapak Fachruddin Rangga juga dari Fraksi Golkar.
Sosialisasi Perda ini menghadirkan Nara Sumber Drs.H.Andi Idil Hafid,M.Si yang mana beliau memaparkan
“PUG pada dasarnya ditujukan untuk mendorong seluruh komponen masyarakat
termasuk seluruh instansi pemerintah, lebih memperhatikan dan memfasilitasi
kepentingan serta kebutuhan lima pihak di masyarakat yang dibidik dalam PUG,”
Kelima pihak dimaksud adalah kaum perempuan, kaum disabilitas, kaum lansia,
ibu-ibu hamil dan anak-anak. Itulah sebabnya diperlukan terobosan-terobosan baru misalnya dengan
mengubah lahan kosong menjadi taman bermain anak-anak merupakan salah satu
bentuk dukungan nyata terhadap strategi PUG. Sebab, membuat taman bermain
termasuk bentuk memperhatikan kebutuhan anak-anak.
Menurut Nara sumber, selama ini PUG masih disalah-pahami
oleh banyak masyarakat. Gerakan ini seolah-olah hanya fokus pada urusan
memperjuangkan persamaan hak antara kaum perempuan dengan kaum laki-laki.
“Jadi banyak yang memandang PUG seolah-olah hanya soal emansipasi
perempuan,”
Padahal menurutnya, PUG merupakan strategi pembangunan yang dilakukan
secara rasional dan sistematis untuk mencapai dan mewujudkan kesetaraan dan
keadilan gender dalam sejumlah aspek kehidupan manusia melalui kebijakan dan
program.
Dengan kata lain PUG dikampanyekan untuk mengingatkan dan mengajak semua
pihak mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Kesetaraan yang dimaksud
adalah, pembangunan harus memberi akses, partisipasi dan kontrol terhadap kaum
perempuan. Supaya kaum perempuan bisa berkembang optimal sehingga memperoleh
manfaat hasil pembangunan yang sama. Sedangkan keadilan adalah pembangunan
harus merespon adanya perbedaan kebutuhan antara perempuan dengan laki-laki.
Lebih jauh kesetaraan gender dapat dipahami sebagai sebuah kesamaan kondisi
bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya
sebagai manusia. Agar dengan demikian setiap laki-laki dan perempuan mampu
berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, hukum, ekonomi, sosial
budaya, pendidikan dan pertahanan dan keamanan.
Dan Terakhir kata beliau keadilan gender dapat dipahami sebagai suatu proses dan perlakuan
adil terhadap perempuan dan laki-laki. Dengan kata lain, tidak ada diskriminasi
antara laki-laki dan perempuan, sehingga mereka memiliki akses, kesempatan
berpartisipasi dan kontrol terhadap pembangunan serta memperoleh manfaat
pembangunan secara adil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar